Timbul pertanyaan bagaimana hukum islam mengatur perkawinan antara yang beragama Islam dengan yang beragama Kristen?Dalam menjawab pertanyaan ini harus dibedakan apakah yang beragama islam itu yang lelaki atau yang perempuan. Apabila yang lelaki yang beragama islam maka ia boleh kawin dengan perempuan yang masuk ahli kitab, yaitu penganut agama yang mempunyai kitab dan Rasul yaitu yang beragama Yahudi dan Kristen, Yahudi mempunyai Rasul, Nabi Musa dan Kitab Taurat sedangkan agama Kristen mempunyai Kitab Injil dan Rasul Nabi Isa. Ditinjau dari segi Islam, Prinsip Perkawinan antar agama itu dilarang, seperti yang dimaksudkan oleh Surat Al Baqarah ayat 221 (Qs II : 221) yang berbunyi : “……..Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke Surga ….” Baru kemudian diadakan pengecualian seperti yang terdapat dalam surat Al Maidah ayat 5 (QS V:5), dimana laki-laki Islam diperkenankan kawin dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu….. Jadi menurut QS V :5 itu, laki-laki dapat kawin dengan wanita ahlal kitab, yang mana oleh para ulama diartikan wanita yang beragama Nasrani dan Yahudi, karena mereka ini beragama dengan mengikuti nabi-nabi yang dapat ditarik garis keturunan lurus sampai dengan nabi Ibrahim. Nabi-nabi tersebut mempunyai kita-kitab yang diwahyukan Tuhan dan dasar ajarannya adalah monotheisme.
Mengenai tata upacara pelangsungan perkawinan menurut agamanya masing-masing pihak.
Suatu perkawinan bagi golongan orang-orang Islam ialah suatu perjanjian dengan suatu ‘Ijab” yang dilakukan antara pihak mempelai laki-laki dan pihak wali dari mempelai perempuan. Selanjutnya oleh wali calon istri dan diikuti suatu “Kabul” dari calon suami dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi. Adapun yang diperbolehkan untuk menjadi saksi-saksi adalah orang-orang yang beragama Islam, yang merdeka (bukan budak berlian), yang telah dewasa, yang sehat pikirannya dan yang berkelakuan baik.
Namun apabila si perempuan Kristen yang sebagai calon istrinya ini tidak ingin kawin dengan upacara Islam maka si lelaki Islam dan Perempuan Kristen itu dapat kawin di hapadan Pegawai Pencatatan Sipil untuk perkawinan Indonesia yang beragama Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon berdasarkan Stbld. 1933 No. 75 dimana dalam Pasal 75 ditentukan bahwa perkawinan antara seorang lelaki bukan Kristen (umpama Islam) dengan seorang perempuan Kristen atas permintaan lelaki dan perempuan tersebut dapat dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan LN tersebut, yakni perkawinan itu dilaksanakan di depan pegawai catatan sipil, jadi perkawinan itu tidak dilaksanakan di gereja melainkan di kantor Pencatatan Sipil. Apabila pemuda Islam dan Pemudi Kristen kawin di kantor tersebut maka perkawinan mereka selanjutnya dikuasai LN tersebut, artinya si suami biarpun seorang Islam tidak diperkenankan berpoligami sebab dasaar perkawinan menurut LN 1933-73 tersebut ialah monogami (pasal 2 dari LN 1933-74).
Di Indonesia khususnya di Jakarta sudah sering dilaksanakan perkawinan antara pemuda Islam dan Pemudi Kristen menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam dibawah pengawasan pegawai pencatatan nikah. Biasanya pegawai ini menanya pemudi apa ia setuju kawin dengan si pemuda dan apakah sudah ada ijin dari orang tuanya untuk perkawinan itu. Kalau sudah dijawab dengan memuaskan maka pegawai pencatat nikah oleh si gadis diminta untuk menjadi wali hakimnya (ditahkim) dan si pemuda mengangkat pegawai pencatat nikah sebagai wakilnya untuk melaksanakan perkawinan pada si pemudi dengan disaksikan oleh 2 saksi dengan pembayaran mas kawin oleh pihak si pemuda. Juga talah at-taklik (talak digantungkan dengan syarat) diucapkan oleh si pemuda. Dengan demikian maka terlaksanalah perkawinan antara pemuda Islam dengan Pemudi Kristen tanpa pihak-pihak menukar agamanya. Tiap-tiap pihak menganut agamanya masing-masing.
Sekarang bagaimana kalau seorang gadis Islam hendak kawin dengan seorang pemuda Kristen?
Menurut hukum Islam seorang gadis Islam dilarang mengawini seorang pemuda yang bukan beragama Islam, sekalipun ia termasuk ahli kitab yaitu menganut agama Kristen atau Yahudi. Larangan perkawinan antara pemudi Islam dengan Pemuda bukan Islam (umpamanya Kristen) termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 221 (Q II-221) yang berbunyi : ……Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman; sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka sedang Allah mengajak ke Surga……
Tidak Ada ayat lain membolehkan perempuan Islam kawin dengan lelaki yang bukan Islam, sekalipun ia termasuk ahli Kitab yaitu beragama Kristen atau Yahudi. Kelonggaran yang diberikan kepada lelaki Islam untuk mengawini perempuan yang termasuk ahli kitab yang termaktub dalam surat Al Maidah ayat 5 tersebut diatas ditujukan kepada lelaki Islam bukan ditujukan kepada perempuan Islam. Kawin Kantor juga tidak bisa oleh karena pasal 75 dari LN 1933-74 mengenai perkawinan seorang lelaki bukan Kristen dengan seorang perempuan Kristen jadi tidak mengenai perkawinan seorang perempuan Islam dengan seorang lelaki bukan Islam umpamanya Kristen. Jika seorang lelaki Kristen ingin mengawini seorang perempuan Islam sedangkan perempuan Islam tidak mau masuk agama Kristen maka untuk lelaki Kristen tersebut tidak ada jalan lain untuk mengawini perempuan Islam itu selain ia memasuki agama Islam.
Jadi bagi perempuan tak ada perkecualian yang membolehkan mereka kawin dengan laki-laki di luar Islam. Logika dari wahyu Tuhan ini ternyata sesuai dengan kodrat kerumah-tanggan, bahwa bagaimanapun juga maka suami tetap merupakan kepala rumah tangga yang dominan dalam kehidupan rumah tangga. Jika perempuan Islam kawin dengan laki-laki bukan Islam, maka ia akan terpengaruh untuk keluar Islam.
Mengenai tata upacara pelangsungan perkawinan menurut agamanya masing-masing pihak.
Suatu perkawinan bagi golongan orang-orang Islam ialah suatu perjanjian dengan suatu ‘Ijab” yang dilakukan antara pihak mempelai laki-laki dan pihak wali dari mempelai perempuan. Selanjutnya oleh wali calon istri dan diikuti suatu “Kabul” dari calon suami dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi. Adapun yang diperbolehkan untuk menjadi saksi-saksi adalah orang-orang yang beragama Islam, yang merdeka (bukan budak berlian), yang telah dewasa, yang sehat pikirannya dan yang berkelakuan baik.
Namun apabila si perempuan Kristen yang sebagai calon istrinya ini tidak ingin kawin dengan upacara Islam maka si lelaki Islam dan Perempuan Kristen itu dapat kawin di hapadan Pegawai Pencatatan Sipil untuk perkawinan Indonesia yang beragama Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon berdasarkan Stbld. 1933 No. 75 dimana dalam Pasal 75 ditentukan bahwa perkawinan antara seorang lelaki bukan Kristen (umpama Islam) dengan seorang perempuan Kristen atas permintaan lelaki dan perempuan tersebut dapat dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan LN tersebut, yakni perkawinan itu dilaksanakan di depan pegawai catatan sipil, jadi perkawinan itu tidak dilaksanakan di gereja melainkan di kantor Pencatatan Sipil. Apabila pemuda Islam dan Pemudi Kristen kawin di kantor tersebut maka perkawinan mereka selanjutnya dikuasai LN tersebut, artinya si suami biarpun seorang Islam tidak diperkenankan berpoligami sebab dasaar perkawinan menurut LN 1933-73 tersebut ialah monogami (pasal 2 dari LN 1933-74).
Di Indonesia khususnya di Jakarta sudah sering dilaksanakan perkawinan antara pemuda Islam dan Pemudi Kristen menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam dibawah pengawasan pegawai pencatatan nikah. Biasanya pegawai ini menanya pemudi apa ia setuju kawin dengan si pemuda dan apakah sudah ada ijin dari orang tuanya untuk perkawinan itu. Kalau sudah dijawab dengan memuaskan maka pegawai pencatat nikah oleh si gadis diminta untuk menjadi wali hakimnya (ditahkim) dan si pemuda mengangkat pegawai pencatat nikah sebagai wakilnya untuk melaksanakan perkawinan pada si pemudi dengan disaksikan oleh 2 saksi dengan pembayaran mas kawin oleh pihak si pemuda. Juga talah at-taklik (talak digantungkan dengan syarat) diucapkan oleh si pemuda. Dengan demikian maka terlaksanalah perkawinan antara pemuda Islam dengan Pemudi Kristen tanpa pihak-pihak menukar agamanya. Tiap-tiap pihak menganut agamanya masing-masing.
Sekarang bagaimana kalau seorang gadis Islam hendak kawin dengan seorang pemuda Kristen?
Menurut hukum Islam seorang gadis Islam dilarang mengawini seorang pemuda yang bukan beragama Islam, sekalipun ia termasuk ahli kitab yaitu menganut agama Kristen atau Yahudi. Larangan perkawinan antara pemudi Islam dengan Pemuda bukan Islam (umpamanya Kristen) termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 221 (Q II-221) yang berbunyi : ……Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman; sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka sedang Allah mengajak ke Surga……
Tidak Ada ayat lain membolehkan perempuan Islam kawin dengan lelaki yang bukan Islam, sekalipun ia termasuk ahli Kitab yaitu beragama Kristen atau Yahudi. Kelonggaran yang diberikan kepada lelaki Islam untuk mengawini perempuan yang termasuk ahli kitab yang termaktub dalam surat Al Maidah ayat 5 tersebut diatas ditujukan kepada lelaki Islam bukan ditujukan kepada perempuan Islam. Kawin Kantor juga tidak bisa oleh karena pasal 75 dari LN 1933-74 mengenai perkawinan seorang lelaki bukan Kristen dengan seorang perempuan Kristen jadi tidak mengenai perkawinan seorang perempuan Islam dengan seorang lelaki bukan Islam umpamanya Kristen. Jika seorang lelaki Kristen ingin mengawini seorang perempuan Islam sedangkan perempuan Islam tidak mau masuk agama Kristen maka untuk lelaki Kristen tersebut tidak ada jalan lain untuk mengawini perempuan Islam itu selain ia memasuki agama Islam.
Jadi bagi perempuan tak ada perkecualian yang membolehkan mereka kawin dengan laki-laki di luar Islam. Logika dari wahyu Tuhan ini ternyata sesuai dengan kodrat kerumah-tanggan, bahwa bagaimanapun juga maka suami tetap merupakan kepala rumah tangga yang dominan dalam kehidupan rumah tangga. Jika perempuan Islam kawin dengan laki-laki bukan Islam, maka ia akan terpengaruh untuk keluar Islam.
Sumber : Kawin Lari Dan Kawin Antar Agama, Sution Usman Adji, S.H , Liberty Yogyakarta

memang kalo ditinjau dari ilmu fiqih wanita muslim tidak boleh "kawin" dengan pria ahli kitab, tetapi khan sekarang ini itu udah "lumrah" terjadi, dan bahkan bisa terjadi di mana-mana, karena mereka berfikir itu pilihan mereka yang terbaik,
BalasHapusmemang pria adalah kepala rumah tangga, tp dijaman yang sekarang ini yang digembar gemborkan adalah kesamaan gender, wanita jg bisa memimpin apalagi seorang wanita yg "lebih" materinya..
hiduplah dengan bersahaja, menikahlah dengan indah dan bekerjalah dengan hatimu....hehehe
Mantap...dan berwibawa..hehehe, lanjutkan!
BalasHapus