PROSEDUR PERKAWINAN ANTAR AGAMA

Prosedur Perkawinan antar Agama


Tata cara pelangsungan perkawinan campuran antar agama ini diatur dalam pasal 7 GHR pasal 7 ayat 1 Undang-Undang ini menentukan bahwa untuk menyelenggarakan suatu perkawinan campuran sebelumnya harus sudah terbukti bahwa si calon istri telah memenuhi syarat untuk dapat kawin yang persyaratannya ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi calon istrinya itu. Jadi kalau perempuan itu Kristen diperlukan umur yang cukup untuk kawin dan izin kawin kalau belum cukup umur sedangkan bagi perempuan Islam yang akan melangsungkan perkawinan campuran harus dipenuhi adanya wali dan saksi.

Pasal 7 ayat 3 menentukan persayaratannya yang harus dipenuhi oleh mempelai perempuan yakni jika :
a. Perempuan yang beragama Islam
1. Harus ada surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Apabila Kantor Urusan Agama menolaknya, maka ia dapat meminta keputusan dari Pengadilan Negeri sepanjang Pengadilan berpendapat bahwa penolakan KUA ditinjau dari segi hukum positip tidak beralasan.
b. Perempuan yang beragama Kristen
1. Harus ada surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Apabila KCS menolaknya, maka ia dapat meminta keputusan dari Pengadilan Negeri sepanjang Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penolakan KCS ditinjau dari segi hukum positip tidak beralasan.

Sumber : Kawin Lari Dan Kawin Antar Agama, Sution Usman Adji, S.H , Liberty Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar