WONOSOBO

Telaga Menjer dan Mie Ongklok nya

Wonosobo, kota berhawa sejuk bahkan cenderung dingin yang bisa membuat orang seperti diriku merasa betah di kamar tidur dan Kota Wonosobo identik dengan Pegunungan Dieng yang kaya akan potensi wisata baik obyek wisata alam maupun wisata kulinernya.

Perjalananpun dimulai untuk menikmati sejuknya Wonosobo meskipun waktu jua yang membatasi namun kami tetap semangat untuk berwisata bersama keluarga. Berawal dari rencana kami sekeluarga mengunjungi KKN Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang di daerah Duren Sawit Wonosobo, ide untuk menghabiskan waktu hingga sore kami awali dengan melakukan perjalanan ke arah utara kurang lebih 15 kilometer dari kota Wonosobo, tepatnya ke arah Dataran Dieng, sesampainya di daerah kecamatang Garung kami tertarik untuk mengikuti papan petunjuk ke arah Telaga Menjer. Ada apakah disana ??

Pandangan kami sekejap memperhatikan Gapura PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Milik PT. Indonesia Power. Jalan ke arah telaga cukup bagus dengan aspal hotmix yang mulus dan pemandangan yang hijau-hijau, hem…sungguh adem di mata!Ada pipa besar sepanjang jalan menuju ke arah telaga, buat apakah? Pertanyaan ini baru terjawab setelah kami bertanya kepada petugas di Pos Jaga dan Pemantau, ternyata pipa tersebut berguna untuk mengalirkan air dari telaga menuju ke tempat pembangkit guna menjalankan turbin.

Sesampainya di Telaga Menjer, tersedia kantung parkir yang masih sempit, berada di halaman Pos Pemantau telaga, tetapi biasanya meskipun pada hari libur, lahan parkir tersebut masih cukup menampung pengunjung yang rata-rata hanya 50-100 orang (tidak terlalu ramai).Keberadaan Telaga Menjer ini sangat berpotensi menjadi objek wisata besar dan terkenal seperti Telaga Sarangan Di Magetan Jawa Timur. Tetapi barangkali memang dari kepemilikan Telaga ini berada di area tanah milik PLN, sehingga promosinya tidak begitu gencar. Ada imbas positif dari kurangnya promosi yakni kelestarian, keindahan, kebersihan Telaga Menjer tetap terjaga (setidaknya lebih bersih dari Telaga-telaga komersil, hehehe..istilah opo iki jal?)Untuk menikmati keelokan Telaga ini kita hanya membayar Parkir Mobil Rp. 5000,- dan Sepeda Motor Rp 2000,- Toilet Rp. 1000,-(jika kita menggunakan tentunya, hehe..) dan bebas retribusi masuk. Hem..murah juga!

Kamipun segera ingin melepas lelah di bawah pohon sambil menikmati hawa sejuk dan keindahan Telaga Menjer,Hati kami kagum melihat karya Sang Pencipta, begitu luas Telaga Menjer ini seperti sebuah mangkuk besar berisi air. Dari atas terlihat ada banyak karamba ikan (sepertinya) entah itu milik siapa, warga sekitar atau milik PLN sendiri. Ada beberapa perahu yang biasa disewakan ke pengunjung dan cukup membayar 5.000 rupiah per orang. Jika kita hendak menikmati nikmatnya ber-perahu, hendaknya kita harus berhati-hati sebab jalan menuju berlabuhnya perahu melalui jalan setapak menurun yang hanya cukup dilalui satu orang dewasa dan sangat berbahaya jika membiarkan anak-anak kita berjalan sendirian karena seandainya terpeleset dipastikan akan jatuh dari ketinggian 40 meter. Saran saya, sebaiknya tidak membiarkan anak-anak jalan sendiri, jika mampu sebaiknya digendong, jika tidak mampu ….minum jamu kuat!hehe..

Pemandangan setelah berada di dibawah, terlihat deretan tebing-tebing pegunungan membentuk relief batu yang indah. Tetapi sungguh disayangkan, masih banyak sampah yang berceceran di sana-sini. Nah, kita-kita sebagai generasi penerus, pembangun bangsa sudah sepantasnya menjaga kelestarian, keindahan lingkungan, bagaimanapun juga penerus kita selanjutnya pasti membutuhkan alam yang bersahabat.Dari bawah kita bisa lebih lama menikmati pemandangan telaga dengan menggelar tikar dan makan bersama keluarga (tapi ingat sampah harus dikumpulkan dan dibuang di tempat yang telah disediakan). Memancing juga bisa kita lakukan disana sambil menunggu sore.

Telaga Menjer sungguh ideal sebagai tempat wisata keluarga. Setelah puas menikmati keindahan telaga, kami melanjutkan perjalanan dengan berwisata kuliner menyusuri kota Wonosobo. Mie Ongklok, itulah kuliner yang paling kusuka dari Wonosobo, tepatnya di warung mie jalan ahmad yani. Ada yang khas dari mie ongklok ini yakni disajikan dengan sate sapi bumbu kacang, rasanya manis. Tetapi bagi yang tidak berkenan dengan sate sapi ini bisa menolak, karena hukumnya makan mie ongklok tidak ada unsur paksaan. Harga semangkuk mie ongklok kalo gak salah 3.000 rupiah (dilihat dari angka2 yang diketikkan penjual di kalkulator)Sepuluh tusuk sate sapi harga 10.000, Tempe kemul/mendoan/gorengan 1.000 rupiah, cireng (aci digoreng) sebungkus (isi 10 biji)2.500 rupiah. Dengan hanya 80 ribu sekeluarga 7 jiwa bisa merasakan kenyang.

Bagaimanakah cara membuat bumbu Mie Ongklok ini? Dari data informasi yang kami kumpulkan tidak terlalu jelas, bagi yang mempunyai resep mie ongklok mohon sudi kiranya mengirim email ke desano_a@yahoo.com, informasi dari anda sangat kami butuhkan dan bisa membuat mie ongklok lestari, hehe…Hidup Mie ongklok, I Lope You Pull. Mie Ongklok adalah Mie kuning/mie jawa yang disajikan dengan kuah kental dari tepung tapioka/kanji/aci dengan ditambahi daun kol dan daun kucai. Bagi yang suka pedas bisa ditambahi dengan cabe rawit dan bubuk merica. Hem…mantap…

Wisata alam…puas, wisata kuliner…kenyang, kemudian kami melanjutkan perjalanan pulang ke Semarang, tetapi sesampainya di kota temanggung mampir dulu di alun-alun (lapangan publik), sudah kebiasaan kami selalu mengunjungi alun-alun di setiap kota yang kami lalui (jika memungkinkan…..mungkin punya uang…mungkin masih sore…mungkin lain-lain??).Ada Wedang ronde/skoteng yang bisa kita nikmati , lumayan untuk penghilang rasa dingin yang mulai menyergap saat malam tiba. Ada yang lain dari wedang ronde di Temanggung, yaitu adanya emping manis dan ditambahi susu kental manis. Sungguh beda dengan wedang ronde yang biasa kami jumpai di kota semarang. Tetapi begitulah Lain Ladang Lain Ilalang, lain daerah lain pula adatnya, dan masing-masing penjual makanan berhak melakukan inovasi-inovasi guna memikat pelanggan.

Wisata kali ini kami hanya bisa menceritakan sesederhana mungkin, barangkali dari anda bisa bertukar pengalaman dengan kami.

ASA DARI HATI YANG KERDIL

Sebuah Asa
Meski jauh tak mampu kugapai
Meski rasa telah memudar
Meski janji telah tertunda
Meski Asa sebatas asa

Hati tetap berharap
Hati Tak pernah lelah
Hati selalu gundah

Nun jauh disana,Kau telah bahagia
Nun jauh disana, Kau telah melupakan episode tawa

Disini, aku bergelut dengan rasa
Disini, aku mengabaikan logika
Disini, aku memendam lara
Disini, aku terbangun dari kayalku

Miimpi buruk yang kupendam bertahun lamanya
Tuk mengucap kata Maaf
Tak tersampaikan, terhalang pintu jalinan yang tertutup

Kutebar mata mencari berita
Kuredam hati tuk menuai janji
Kusiksa rasa hampir satu dasa warsa
Tak pernah lelah hati ini berucap "aku telah memafkanmu ..."

Kini asaku hampir pupus
Kini asaku hampir memudar

Janjimu yang membuatku kuat
Sepotong kata darimu...
"kuberikan sayangku sampai kapanpun untukmu"
Terucap lirih dari bibir yang letih

Inspirasi : Rekan Kerjaku

PROSEDUR PERKAWINAN ANTAR AGAMA

Prosedur Perkawinan antar Agama


Tata cara pelangsungan perkawinan campuran antar agama ini diatur dalam pasal 7 GHR pasal 7 ayat 1 Undang-Undang ini menentukan bahwa untuk menyelenggarakan suatu perkawinan campuran sebelumnya harus sudah terbukti bahwa si calon istri telah memenuhi syarat untuk dapat kawin yang persyaratannya ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi calon istrinya itu. Jadi kalau perempuan itu Kristen diperlukan umur yang cukup untuk kawin dan izin kawin kalau belum cukup umur sedangkan bagi perempuan Islam yang akan melangsungkan perkawinan campuran harus dipenuhi adanya wali dan saksi.

Pasal 7 ayat 3 menentukan persayaratannya yang harus dipenuhi oleh mempelai perempuan yakni jika :
a. Perempuan yang beragama Islam
1. Harus ada surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Apabila Kantor Urusan Agama menolaknya, maka ia dapat meminta keputusan dari Pengadilan Negeri sepanjang Pengadilan berpendapat bahwa penolakan KUA ditinjau dari segi hukum positip tidak beralasan.
b. Perempuan yang beragama Kristen
1. Harus ada surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Apabila KCS menolaknya, maka ia dapat meminta keputusan dari Pengadilan Negeri sepanjang Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penolakan KCS ditinjau dari segi hukum positip tidak beralasan.

Sumber : Kawin Lari Dan Kawin Antar Agama, Sution Usman Adji, S.H , Liberty Yogyakarta

PERKAWINAN ANTAR AGAMA

Perkawinan Lelaki Islam dan Perempuan Kristen atau Sebaliknya

Timbul pertanyaan bagaimana hukum islam mengatur perkawinan antara yang beragama Islam dengan yang beragama Kristen?Dalam menjawab pertanyaan ini harus dibedakan apakah yang beragama islam itu yang lelaki atau yang perempuan. Apabila yang lelaki yang beragama islam maka ia boleh kawin dengan perempuan yang masuk ahli kitab, yaitu penganut agama yang mempunyai kitab dan Rasul yaitu yang beragama Yahudi dan Kristen, Yahudi mempunyai Rasul, Nabi Musa dan Kitab Taurat sedangkan agama Kristen mempunyai Kitab Injil dan Rasul Nabi Isa. Ditinjau dari segi Islam, Prinsip Perkawinan antar agama itu dilarang, seperti yang dimaksudkan oleh Surat Al Baqarah ayat 221 (Qs II : 221) yang berbunyi : “……..Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke Surga ….” Baru kemudian diadakan pengecualian seperti yang terdapat dalam surat Al Maidah ayat 5 (QS V:5), dimana laki-laki Islam diperkenankan kawin dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu….. Jadi menurut QS V :5 itu, laki-laki dapat kawin dengan wanita ahlal kitab, yang mana oleh para ulama diartikan wanita yang beragama Nasrani dan Yahudi, karena mereka ini beragama dengan mengikuti nabi-nabi yang dapat ditarik garis keturunan lurus sampai dengan nabi Ibrahim. Nabi-nabi tersebut mempunyai kita-kitab yang diwahyukan Tuhan dan dasar ajarannya adalah monotheisme.

Mengenai tata upacara pelangsungan perkawinan menurut agamanya masing-masing pihak.

Suatu perkawinan bagi golongan orang-orang Islam ialah suatu perjanjian dengan suatu ‘Ijab” yang dilakukan antara pihak mempelai laki-laki dan pihak wali dari mempelai perempuan. Selanjutnya oleh wali calon istri dan diikuti suatu “Kabul” dari calon suami dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi. Adapun yang diperbolehkan untuk menjadi saksi-saksi adalah orang-orang yang beragama Islam, yang merdeka (bukan budak berlian), yang telah dewasa, yang sehat pikirannya dan yang berkelakuan baik.
Namun apabila si perempuan Kristen yang sebagai calon istrinya ini tidak ingin kawin dengan upacara Islam maka si lelaki Islam dan Perempuan Kristen itu dapat kawin di hapadan Pegawai Pencatatan Sipil untuk perkawinan Indonesia yang beragama Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon berdasarkan Stbld. 1933 No. 75 dimana dalam Pasal 75 ditentukan bahwa perkawinan antara seorang lelaki bukan Kristen (umpama Islam) dengan seorang perempuan Kristen atas permintaan lelaki dan perempuan tersebut dapat dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan LN tersebut, yakni perkawinan itu dilaksanakan di depan pegawai catatan sipil, jadi perkawinan itu tidak dilaksanakan di gereja melainkan di kantor Pencatatan Sipil. Apabila pemuda Islam dan Pemudi Kristen kawin di kantor tersebut maka perkawinan mereka selanjutnya dikuasai LN tersebut, artinya si suami biarpun seorang Islam tidak diperkenankan berpoligami sebab dasaar perkawinan menurut LN 1933-73 tersebut ialah monogami (pasal 2 dari LN 1933-74).
Di Indonesia khususnya di Jakarta sudah sering dilaksanakan perkawinan antara pemuda Islam dan Pemudi Kristen menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam dibawah pengawasan pegawai pencatatan nikah. Biasanya pegawai ini menanya pemudi apa ia setuju kawin dengan si pemuda dan apakah sudah ada ijin dari orang tuanya untuk perkawinan itu. Kalau sudah dijawab dengan memuaskan maka pegawai pencatat nikah oleh si gadis diminta untuk menjadi wali hakimnya (ditahkim) dan si pemuda mengangkat pegawai pencatat nikah sebagai wakilnya untuk melaksanakan perkawinan pada si pemudi dengan disaksikan oleh 2 saksi dengan pembayaran mas kawin oleh pihak si pemuda. Juga talah at-taklik (talak digantungkan dengan syarat) diucapkan oleh si pemuda. Dengan demikian maka terlaksanalah perkawinan antara pemuda Islam dengan Pemudi Kristen tanpa pihak-pihak menukar agamanya. Tiap-tiap pihak menganut agamanya masing-masing.

Sekarang bagaimana kalau seorang gadis Islam hendak kawin dengan seorang pemuda Kristen?

Menurut hukum Islam seorang gadis Islam dilarang mengawini seorang pemuda yang bukan beragama Islam, sekalipun ia termasuk ahli kitab yaitu menganut agama Kristen atau Yahudi. Larangan perkawinan antara pemudi Islam dengan Pemuda bukan Islam (umpamanya Kristen) termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 221 (Q II-221) yang berbunyi : ……Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman; sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka sedang Allah mengajak ke Surga……
Tidak Ada ayat lain membolehkan perempuan Islam kawin dengan lelaki yang bukan Islam, sekalipun ia termasuk ahli Kitab yaitu beragama Kristen atau Yahudi. Kelonggaran yang diberikan kepada lelaki Islam untuk mengawini perempuan yang termasuk ahli kitab yang termaktub dalam surat Al Maidah ayat 5 tersebut diatas ditujukan kepada lelaki Islam bukan ditujukan kepada perempuan Islam. Kawin Kantor juga tidak bisa oleh karena pasal 75 dari LN 1933-74 mengenai perkawinan seorang lelaki bukan Kristen dengan seorang perempuan Kristen jadi tidak mengenai perkawinan seorang perempuan Islam dengan seorang lelaki bukan Islam umpamanya Kristen. Jika seorang lelaki Kristen ingin mengawini seorang perempuan Islam sedangkan perempuan Islam tidak mau masuk agama Kristen maka untuk lelaki Kristen tersebut tidak ada jalan lain untuk mengawini perempuan Islam itu selain ia memasuki agama Islam.
Jadi bagi perempuan tak ada perkecualian yang membolehkan mereka kawin dengan laki-laki di luar Islam. Logika dari wahyu Tuhan ini ternyata sesuai dengan kodrat kerumah-tanggan, bahwa bagaimanapun juga maka suami tetap merupakan kepala rumah tangga yang dominan dalam kehidupan rumah tangga. Jika perempuan Islam kawin dengan laki-laki bukan Islam, maka ia akan terpengaruh untuk keluar Islam.
Sumber : Kawin Lari Dan Kawin Antar Agama, Sution Usman Adji, S.H , Liberty Yogyakarta